Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak lima pelaku pencurian ternak warga berupa Itik ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya. Pencurian hewan ternak Itik itu terjadi di kawasan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial CN, 23 tahun, OL, 25 tahun, MS, 36 tahun, AA, 18 tahun, dan MMZ, 17 tahun.
Mereka ditangkap usai dilaporkan korban berinisial RD, 30 tahun, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Punjung dengan Nomor: LP/13/K/VI/2021/Polsek/tanggal 16 Juni 2021.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, para pelaku berhasil mencuri sebanyak 64 ekor Itik. Jadi, masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian ternak, terutama jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
"Total itik yang dicuri itu sebanyak 64 ekor, mereka ditangkap pada Rabu (16/6/2021) kemarin," ujar Anggun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Minggu (20/6/2021).
Menurut Anggun, terungkapnya kasus pencurian itik itu berawal ketika korban dibantu sejumlah orang lainnya mencari tahu ke pembeli itik pasca-hilangnya hewan yang ia pelihara. Total hewan yang dipelihara korban berjumlah 727 ekor.
"Saat di tempat tersebut, korban bersama saksi bertanya ke pembeli, si pembeli mengakui dia menerima puluhan ekor bebek (itik) dari lima orang, namun uang hasil pembelian itik itu baru dibayar setengahnya oleh pembeli dan akan dijemput lagi sisanya oleh para pelaku," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, kata Anggun, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta.
Saat ini, kelima pelaku tersebut sudah ditahan di Polsek Pulau Punjung. Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, seekor itik dengan tanda tali terikat sayap berwarna biru.
Baca juga: Jelang Iduladha 1441 H, Warga Sijunjung Diminta Waspada Pencurian Hewan Ternak
Kemudian, satu sepeda motor serta uang hasil pencurian itik sebesar Rp950 ribu. [*/zfk]