Padang, Padangkita.com - Pada masa pandemi Covid-19, Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sedekah di lampu merah.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi mengatakan imbaun tersebut disampaikan karena dikhawatirkan para peminta-minta adalah orang tanpa gejala (OTG) karena berinteraksi dengan banyak orang.
“Di masa pandemi ini kita harus berhati-hati, kita takutnya pengemis ini orang tanpa gejala (OTG). Karena itu kita mengimbau agar tidak memberi di lampu merah,” katanya.
Menurut Afriadi, keberadaan pengemis di lampu merah mengganggu ketertiban. Dan Pemko Padang sudah ada Perda yang mengatur dimana orang yang memberi itu bisa dikenai sanksi.
Maka dari itu, Afriadi berharap kepada masyarakat agar jangan memberikan bantuan atau sedekah di lampu merah.
“Kadang kita latah memberi di lampu merah. Inilah yang menyebabkan keberadaan mereka semakin bertambah,” tuturnya.
Kalaupun ingin bersedekah, sebut Afriadi sebaiknya dilakukan di masjid, pasar atau tempat-tempat lainnya dan janganlah di lampu merah seperti dilansir humas, Minggu (15/11/2020). [*/abe]