Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang memperbolehkan warganya yang ingin menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menggelar resepsi tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi mengatakan pembolehan dan syarat itu tertuang dala Surat Edara (SE) yang dikeluarkan oleh Pemko Padang dengan nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola Hidup Baru.
"Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19," kata Edi dikutip dari humas, Sabtu (18/7/2020).
Dirinya menjelaskan ada beberapa syarat yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer dan thermo gun.
"Selain itu membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi," tambahnya.
Baca juga: Laboratorium Unand Periksa Seribu Lebih Spesimen dari Kalsel
Edi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan jika kedapatan warga melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Covid-2019. [*/abe]