Warga Kota Padang Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan

Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Ilustrasi tenda baralek (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang memperbolehkan warganya yang ingin menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menggelar resepsi tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi mengatakan pembolehan dan syarat itu tertuang dala Surat Edara (SE) yang dikeluarkan oleh Pemko Padang dengan nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola Hidup Baru.

"Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19," kata Edi dikutip dari humas, Sabtu (18/7/2020).

Dirinya menjelaskan ada beberapa syarat yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer dan thermo gun.

"Selain itu membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi," tambahnya.

Baca juga: Laboratorium Unand Periksa Seribu Lebih Spesimen dari Kalsel

Edi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan jika kedapatan warga melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Covid-2019. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako