Ngaku Hamil Karena Angin Kencang
Peristiwa itu lantas menimbulkan tanda tanda besar bagi publik. Pasalnya, kejadian itu sungguh tak masuk di logika dan menimbulkan kehebohan di dunia.
Akhirnya, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus Siti Zainah tersebut. Pihak kepolisian pun melakukam tes DNA si bayi untuk mengetahui siapa ayah dari si bayi yang lahir dari angin kencang tersebut.
"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.
Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.
Beberapa sampel DNA diambil oleh kepolisian, terutama orang terdekat Siti Zainah.
Kepolisian pin mengambil sampel DNA pria-pria yang dekat dengan Siti Zainah, termasuk mantan suaminya yang benama Muhammad Sofiuloh.
Tak hanya itu, ternyata Siti Zainah Sofiulah masih tercatat sebagai suami istri di KUA tempat mereka menikah dahulu.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
Sementara, pihak kepolisian kini juga tengah menunggu hasip DNA dari si bayi.
Jika hasilnya sama dengan sang mantan suami Situ, maka Siti Zainah tak dapat mengelak lagi bahwa ayah dari anaknya itu merupakan mantan suaminya sendiri. [*/win]