Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Terkait Ancaman Anjing Gila

Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Terkait Ancaman Anjing Gila

Ilustrasi anjing yang positif rabies. [Foto: Dok.Puskesmas Badung]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 22 orang menjadi korban keganasan gigitan anjing gila yang diduga rabies di kawasan Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh pada 26 September lalu.

Meski tidak ada korban jiwa, namun persoalan ini langsung jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Untuk itu, Pemko Padang menyiapkan langkah cepat untuk lindungi warga Kota Padang dari ancaman gigitan anjing gila.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyebutkan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.

“Pasca kejadian tersebut, kita sudah melakukan vaksinasi rabies sejak Kamis hingga lima hari. Kemudian semalam juga sudah dikeluarkan SE Wali Kota Padang. Hari ini kita sebarkan SE ini kepada Camat dan Lurah agar dibantu diberitahukan kepada masyarakat,” ujarnya dilansir Selasa (3/10/2023).

Yoice mengungkapkan, SE tersebut berisi tiga poin dengan sejumlah penjabaran. Poin pertama, melakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit.

“Pemberian antiseptik yang dapat digunakan di antaranya povidon iodine, alkohol 70 persen dan antiseptik lainnya. Pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” katanya.

Poin kedua, sebut Yoice, kepada pemilik hewan penular rabies untuk melakukan vaksinasi rabies pada kucing, anjing, dan kera secara rutin minimal satu kali dalam setahun.

Lalu memelihara hewan tersebut di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di tempat umum.

Poin ketiga, jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi masyarakat korban gigitan. Kemudian kepada Dinas Pertanian bagi hewan penular rabies.

“Silakan laporkan kepada bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Dinas Pertanian Kota Padang melalui drh Sovia Hariani pada nomor kontak 081266237927. Lalu pada UPTD Puskeswan Air Pacah Dinas Pertanian Kota Padang melalui drh Yasir Irawan pada nomor kontak 081266706559,” ujar Yoice.

Lebih lanjut Yoice Yuliani menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Padang Barat.

"Untuk itu, pemilik hewan peliharaan penular rabies diimbau agar dapat mengikuti kegiatan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu menanggapi kasus ini seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan dari ancaman anjing gila ataupun sejenisnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Rabies, Pemko Padang Bagikan Vaksin Gratis untuk Hewan

"Saya harapkan semua pihak terkait serius menangani masalah ini. Bagi masyarakat silahkan pedomani SE dan selalulah berhati-hati terhadap keberadaan anjing gila," ujar Wali Kota Padang. [*/hdp]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

22 Kasus Rabies Terjadi Selama Januari – November 2023 di Padang
22 Kasus Rabies Terjadi Selama Januari – November 2023 di Padang
Dinkes Padang Pantau 22 Korban Gigitan Anjing Positif Rabies
Dinkes Padang Pantau 22 Korban Gigitan Anjing Positif Rabies
Cegah Penyebaran Rabies, Pemko Padang Bagikan Vaksin Gratis untuk Hewan
Cegah Penyebaran Rabies, Pemko Padang Bagikan Vaksin Gratis untuk Hewan
16 Warga Padang Digigit Hewan Penular Rabies, Distan Sediakan 1.500 Dosis Vaksinasi HPR
16 Warga Padang Digigit Hewan Penular Rabies, Distan Sediakan 1.500 Dosis Vaksinasi HPR
Pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII Capai 78 Persen, Ditargetkan Selesai Juli 2024
Pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII Capai 78 Persen, Ditargetkan Selesai Juli 2024
Kota Padang Kirim Bantuan 1 Ton Beras dan Kebutuhan Pokok Lainnya untuk Korban Bencana Alam di Sumbar
Kota Padang Kirim Bantuan 1 Ton Beras dan Kebutuhan Pokok Lainnya untuk Korban Bencana Alam di Sumbar