Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan meninjau ulang Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/202 yang melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020.
Hal tersebut dilakukan setelah Pemko Padang mendapat komplain dari pelaku usaha pesta pernikahan yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang.
"Sesuai tuntutan mereka, kalau bisa surat edaran itu ditinjau ulang. Akan kita rapatkan dulu bersama SKPD terkait. Insya Allah akan saya laporkan ke Pak Wali Kota. Keputusan tetap dari Pak Wali setelah rapat bersama SKPD," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian usai audiensi dengan AJP Padang bersama DPRD Padang di Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa siap meninjau ulang surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan tersebut sepanjang masyarakat atau penyelenggara pesta bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Kemungkinan surat edaran itu dicabut bisa saja. Karena, pertemuan dengan asosiasi pada 15 Oktober lalu, Plt Wali Kota mengatakan beliau siap meninjau ulang kembali surat edaran itu sepanjang masyarakat sepakat bisa menurunkan Covid-19 ini. SOP protokol kesehatan mungkin diperketat lagi," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha pesta pernikahan yang tergabung dalam AJP Padang mendatangi Balai Kota Padang. Mereka meminta surat edaran larangan pesta pernikahan mulai 9 November untuk dicabut. Hal tersebut dikarenakan ada larangan pesta pernikahan itu akan mematikan usaha jasa pesta di Kota Padang.
Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan, tidak menampik penyebaran Covid-19 di Kota Padang terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kota Padang termasuk zona merah penyebaran. Tetapi, AJP Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memperhatikan nasib mereka.
"Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi," sampainya
Kata dia pula, surat edaran larangan pesta tersebut akan menimbulkan kemiskinan baru di kota Padang karena ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya di usaha jasa pesta.
Menurutnya, kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat surat edaran tersebut yaitu banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan padahal sudah melakukan pembayaran tahap awal.
Selain itu, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan yang memang sumber pendapatan mereka berasal dari usaha pesta pernikahan ini. “Belum lagi tunggakan kredit usaha di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya serta gaji karyawan,” jelasnya.
AJP Padang berharap surat edaran tersebut dicabut dan pesta pernikahan di Kota Padang tetap diperbolehkan. AJP juga meminta Pemko Padang untuk membuat regulasi soal penerapan protokol kesehatan. Toh, pihaknya selama ini juga mematuhi protokol kesehatan di pesta pernikahan.
Baca juga: Minta SE Larangan Pesta Pernikahan Dicabut, AJP Nilai Pemko Padang Tak Adil Menetapkan Aturan
"Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan nasib kami dengan apa kami makan," sebutnya. [pkt]