Wakil Sekretaris DPC Demokrat Desak Kejaksaan Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Padang

Wakil Sekretaris DPC Demokrat Desak Kejaksaan Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Padang

Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang, Tony Hendri memperlihatkan surat yang ditujukan ke Kejari Padang, Selasa (11/10/2022). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang, Tony Hendri menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (11/10/2022). Surat ini sebagai respons tak kunjung diprosesnya laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Padang oleh kejaksaan.

Dalam surat terbaru ini, Tony mempertanyakan surat laporan terhadap 3 anggota Fraksi Partai Demokrat Padang, masing-masing berinisial M, S, dan SJB. Sebelumnya, surat laporan telah dia antar beberapa minggu lalu.

Kemudian, di surat itu, Tony juga mempertanyakan surat laporan dari Ketua Bappilu Demokrat Padang, Irzal, terhadap anggota dewan Fraksi Demokrat berinisial M. Surat laporan dari Irzal ke Kejari, telah dikirim  beberapa bulan lalu.

Ia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oknum fraksi DPRD Padang, sesuai rapat internal Partai Demokrat, karena anggota fraksi itu melakukan perjalanan dinas kedewanan kuat dugaan tidak sesuai dengan aturan.

"Surat yang kami kirimkan ke Bapak Kejari Padang, isinya mempertanyakan sejauh mana laporan kami dan Irzal diproses,” beber Tony dalam keterangan persnya usai mengantarkan surat tersebut ke Kantor Kejari Padang, di Jalan Gajah Mada.

Dia menjelaskan, surat ini sekaligus sebagai bukti penguatan atas dua laporan tersebut. Bukti yang pihaknya antarkan berupa rekaman suara dan hasil rapat fraksi internal Demokrat.

Pria yang juga alumni SMAN 10 Padang ini tak menginginkan kader Demokrat melakukan perbuatan tak terpuji. Supaya jangan ada stigma negatif terhadap partai. Apalagi partai berlambang mercy itu senantiasa mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami membuat laporan ini murni atas dasar penegakan hukum tidak ada tendensi pribadi. Karena sudah kewajiban sebagai warga negara yang baik, apabila ada indikasi perbuatan korupsi, dapat melaporkan ke penegak hukum," ucapnya.

Pihaknya pun meminta kepada Kajari Padang beserta jajaran untuk memproses laporan yang sudah diantarkan ke Kejari Padang, dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Kami sebagai pelapor pun siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Padang kapanpun dibutuhkan," tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi ketika dikonfirmasi media mengatakan, surat laporan terbaru dari pelapor Tony Hendri belum sampai ke mejanya. Proses administrasi surat menyurat tentu membutuhkan proses.

Namun demikian, kata dia, apapun pengaduan dari masyarakat, pastinya akan diproses Kejari Padang. Hanya saja ada prosesnya terbuka, ada yang tertutup.

Baca Juga: Sah! 8 Anggota DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota

"Surat pengaduan pelapor masuk dari pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat. Kemudian surat tersebut sampai ke pimpinan, lalu pimpinan yang mendisposisikan ke bidang mana yang akan memproses," ujarnya. [isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara 
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara 
Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum
Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum