Waka Baleg DPR RI Ungkap Alasan Perubahan Periodesasi Jabatan Kepala Desa

Waka Baleg DPR RI Ungkap Alasan Perubahan Periodesasi Jabatan Kepala Desa

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa.

Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR RI menegaskan akan berpihak pada pembangunan desa, agar aspek ekonomi, pendidikan, dan juga infrastruktur pada desa tersebut dapat berkembang.

“Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Maka kemudian penggunaan dana desa itu juga digunakan untuk pembangunan desa dan juga untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Sehingga ada beberapa hal yang memang ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” kata dia dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa RUU Desa ini dalam pelaksanaannya selama 10 tahun terakhir ini banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya terkait dengan kerawanan tingkat sosial. Adapun di tingkat bawah, yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa.

“Maka kemudian, kita berinisiatif untuk melakukan revisi itu,” imbuh pria yang kerap disapa Gus Awiek itu.

Tak hanya itu, Baidowi juga menyinggung perihal masa jabatan kepala desa. Dengan diadakannya dua kali masa pemilihan, maka stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga.

Pilkades sendiri menurutnya sering menimbulkan gesekan sosial. Maka dari itu, dengan mempersingkat periode pemilihan, dirinya berharap gesekan sosial tersebut dapat dihindari.

Jika periode semakin banyak, lanjutnya maka menurutnya akan banyak dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu, dengan hal ini DPR RI akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.

“Masa jabatan secara total kumulatif itu tidak berubah sebenarnya di (rancangan) undang-undang. Masa jabatan itu 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode. Berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Cuman yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya. Di revisi (UU) yang baru yang kami usulkan itu 9 tahun 1 periodenya, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali  sama dengan 18,” ungkap Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Ia juga menilai bahwa dengan hanya dua kali pemilihan akan dianggap lebih stabil ketimbang dengan tiga kali pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa itu merupakan pemilihan kepala desa serentak.

Gus Awiek berharap, RUU ini nantinya dapat benar benar memberi kesejahteraan bagi rakyat dan penggunaan dana desa itu benar benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Terlebih anggaran desa akan dinaikkan menjadi 20 persen dari dana TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa).

Baca juga: Ini Esensi Revisi UU Desa Menurut Legislator PKS

“Iya, itu bukti bahwa kami ingin memihak pembangunan di desa. Supaya masyarakat desanya bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” ujarnya. [*/pkt]

Baca Juga

Komisi I DPR RI segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Empat Negara
Komisi I DPR RI segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Empat Negara
DPR RI Bangun Kesepahaman bidang Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan saat Kunker ke Swedia
DPR RI Bangun Kesepahaman bidang Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan saat Kunker ke Swedia
BKSAP DPR RI Minta Tragedi Genosida Gaza Diperingati Tiap Tahun seperti Refleksi Bosnia 1955
BKSAP DPR RI Minta Tragedi Genosida Gaza Diperingati Tiap Tahun seperti Refleksi Bosnia 1955
Anggota DPR RI Apresiasi Keberhasilan Kanwil Kemenag Sumbar Penuhi Kuota Haji 2024
Anggota DPR RI Apresiasi Keberhasilan Kanwil Kemenag Sumbar Penuhi Kuota Haji 2024
Terpilih jadi Pimpinan Pansus RUU Paten, Wihadi Target sebelum September jadi UU
Terpilih jadi Pimpinan Pansus RUU Paten, Wihadi Target sebelum September jadi UU
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak