Ini Esensi Revisi UU Desa Menurut Legislator PKS

Ini Esensi Revisi UU Desa Menurut Legislator PKS

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. [Foto: Geraldi/nvl/Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa adalah untuk memperkuat Desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

“Ada banyak poin yang bisa kita elaborasi termasuk tadi bagaimana memandang desa itu tidak seragam, bagaimana Dana Desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, SDM termasuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang membangun,” kata Mardani dalam diskusi Forum Legislasi bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Forum Legislasi tersebut bertema ‘Revisi Undang-Undang Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?’.

Revisi Undang-Undang Desa ini, kata dia, bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan seluruh potensi desa. Sehingga, RUU ini, tegasnya, memang berfokus pada membangun desa.

Maka dari itu, dirinya mengajak justru semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi Undang-Undang Desa agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Namun betul-betul revisi undang-undang desa untuk kemajuan desa untuk seluruh masyarakat desa untuk kelestarian desa.

Dirinya berharap, RUU inisiatif yang sudah diserahkan kepada pemerintah nantinya dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, sampai kepada ekologis.

Baca juga: Kenapa Revisi UU Desa harus Disahkan Tahun 2023? Ini Penjelasan Legislator PKS

“Betul-betul membuat revisi undang-undang Desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” kata Politisi Fraksi PKS ini. [*/pkt]

Baca Juga

Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Internasional Forum Air Dunia di Bali
Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Internasional Forum Air Dunia di Bali
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada