Kenapa Revisi UU Desa harus Disahkan Tahun 2023? Ini Penjelasan Legislator PKS

Kenapa Revisi UU Desa harus Disahkan Tahun 2023? Ini Penjelasan Legislator PKS

Salah satu nagari/ desa yang menjadi desa wisata di Sumatra Barat (Sumbar), yakni Nagari Sungai Batang, di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. [Foto: Dok. indonesia.travel]

Jakarta, Padangkita.com –  Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa dapat disahkan pada tahun 2023 ini juga.

Sehingga, kata dia, hal itu dapat menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak hanya berupa Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.

“Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR 22 November 2022 menyampaikan, tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode Pemerintah saat ini,” kata Hamid dalam keterangan tertulis dikutip Senin (10/7/2023).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.

Pembahasannya nanti adalah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari Pemerintah dan dari DPR. Diharapkan berbagai pihak dapat terlibat dalam diskusi tentang  RUU Desa yang kemudian dimasukkan sebagai DIM dari DPR.

Atas dasar itu, Hamid bertekad untuk mengawal RUU Desa ini dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan Desa.

Terdapat, setidaknya, 19 poin perubahan dalam RUU ini, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Hal-hal lainnya yang diatur dalam RUU Desa, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.

Saat ini para kepala desa dibebani oleh hampir keseluruhan kementerian. Terutama dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.

“Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah selama masa jabatan mereka dan juga setelah selesainya padahal mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar, apalagi dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah (TKDD). Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Hamid menyoroti anggaran Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT Rp2,75 miliar pada tahun 2023 yang malah menurun menjadi Rp1,35 miliar pada tahun 2024. Seharusnya anggaran ini juga semakin ditingkatkan.

Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa. Menurutnya, Indonesia dapat mengadaptasi pembangunan desa dari negara maju, misalkan konsep OVOP (One Village One Product) dari Jepang ataupun Saemaul Undong dari Korea.

Baca juga: Perubahan UU Desa Libatkan Partisipasi Publik, BK Setjen DPR MoU dengan Kampus

“Oleh karena itu, Kami akan meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,” kata wakil rakyat dari Dapil Jateng IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar ini. [*/pkt]

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten