Jakarta, Padangkita.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keputusan perubahan jadwal pelaksanaan tersebut belum juga diterbitkan.
Pemerintah dan Komisi II DPR memang telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.
Pilkada serentak yang semula direncanakan terlaksana pada pada 23 September 2020 akan ditunda hingga 9 Desember 2020.
Namun, di tengah penantian terbitnya Perppu, sebuah wacana tentang perubahan format Pilkada 2020 yang dilakukan secara tidak langsung mencuat. Pemilihan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah.
Wacana tersebut datang dari politikus Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Agustar. Ia beralasan, kondisi penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipastikan akan tuntas pada Juli 2020.
Menurutnya, jika pandemi terjadi berkepanjangan, maka seluruh jadwal pemilihan termasuk Pemilu 2024 berpotensi terus tergeser.
Menanggapi wacana tersebut, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebut pihaknya keberatan dan menolak. Sebab, wacana tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung yang saat ini masih diberlakukan.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada 2020, KPU Menanti Perppu
"Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Ia juga menyebut, pihaknya masih berpegang pada keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.
Menurutnya, KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung, asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.
"Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir," tuturnya.
Meski demikian, Ilham menyatakan belum dapat memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut.
"Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," tegasnya.
Di samping itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, Perppu sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April 2020 ini, agar KPU tidak kesulitan dalam menyiapkan sejumlah tahapan-tahapan Pilkada yang telah tertunda akibat pandemi Corona.
"Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup," katanya. [*/try]