Viral Bunga Rafflesia Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga, Ternyata Ini Faktanya

Viral Bunga Rafflesia Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga, Ternyata Ini Faktanya

Bunga Rafflesia Arnoldi yang awalnya dikira tumbuh dipekarangan rumah warga di Kelurahan Limau Manis. [Foto : BKSDA Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dihebohkan dengan penemuan bunga rafflesia arnoldi yang mekar di salah satu pekarangan rumah warga beberapa hari lalu.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar), Ardi Andono mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya meragukan bunga tersebut bisa tumbuh di pekarangan rumah warga.

"Awalnya agak mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan karena tidak ada pohon inang. Dan juga sudah dilakukan pemeriksaan biologi Unand," ungkapnya Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah bertemu dengan pemilik rumah ternyata diketahui bahwa bunga tersebut awalnya ditemukan di kebunnya, lalu ia sengaja memindahkan ke pekarangan rumah.

"Jadi pemilik ini memindahkan bunga dari kebun ke dekat rumah. Modusnya untuk dikomersilkan," sambungnya.

Saat ditanya tentang sanksi apa yang diberikan kepada pemilik rumah, pihaknya saat ini hanya memberi peringatan.

"Pelaku telah kita minta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, hal tersebut karena ketidak tauannya. Ini jadi bagian pembelajaran," ungkap Ardi.

Selain itu pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat jangan lagi ada yang memindahkan bunga Rafflesia Arnoldi ini karena akan kena pidana.

"Karena ketidaktahuannya maka BKSDA Sumbar mensosialisasikan ke warga tersebut dan ketua RT serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selanjutnya, bunga raflesia arnoldi tersebut diamankan di kantor BKSDA Sumbar," terangnya.

Baca JugaLama Tak Muncul, Rafflesia Tuan-mudae Kembali Ditemukan Mekar Sempurna di Cagar Alam Maninjau

Dirinya menegaskan, apabila ada masyarakat dengan modus serupa untuk komersial dan memindahkan dengan sengaja maka akan dipidana 5 tahun atau denda Rp100 juta. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi