Selanjutnya, DPRD juga merekomendasikan gubernur untuk segera memproses pemberian sanksi terhadap BPBD, pejabat, atau staf lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kemudian merekomendasikan gubernur untuk menunjuk dan menetapkan pejabat terkait untuk bertanggung jawab dalam melakukan update dan validasi data. Ini terkait Dinas Sosial," terangnya.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, maka tugas Pansus pun telah selesai. Meski demikian, DPRD Sumbar akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya, pada siang tadi, PKC PMII Sumbar juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar. Dalam pernyataan sikap, mereka mengutuk keras kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, Gubernur Mahyeldi berjanji menindaklanjuti LHP BPK dan rekomendasi Pansus DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.
"InsyaAllah, LHP BPK dan rekomendasi Pansus akan kita tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi saat menemui puluhan massa aksi. [pkt]