Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PKC PMII Sumbar meminta penyampaian hasil temuan tersebut dilakukan secara transparan.
Padang, Padangkita.com - Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbar mendatangi Kantor (DPRD) Sumbar, Senin (1/3/2021) sore.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi. Dalam pertemuan di Kantor DPRD Sumbar itu, Ketua Umum PKC PMII Sumbar Rodi Indra Saputra mengatakan mendukung DPRD Sumbar untuk mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
"Kita mendukung DPRD Sumbar untuk mengusut tuntas kasus," ujarnya.
PKC PMII Sumbar meminta penyampaian hasil temuan tersebut dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan tentang penggunaan anggaran Covid-19 tersebut. "Kita minta juga transparansi DPRD supaya jelas siapa pelakunya," kata Rodi.
Pada kesempatan itu, Supardi mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh PKC PMII Sumbar. Dia mengatakan DPRD Sumbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami LHP BPK itu.
Berdasarkan LHP BPK, ada indikasi pemahalan atau mark-up harga hand sanitizer dan pengurangan volume. Pihak yang diduga melakukannya, diminta mengembalikan Rp4,9 miliar ke kas daerah. Informasi yang diterima DPRD, uang tersebut telah dikembalikan.
Selain itu, BPK juga menemukan ada Rp49 miliar dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut karena uang dibayarkan secara tunai, bukan secara transfer. "Pansus bekerja berdasarkan LHP tadi," terangnya.
Menurut Supardi, DPRD Sumbar berdasarkan pembahasan yang dilakukan Pansus telah merekomendasikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait paket penanganan Covid-19. DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana sekitar Rp49 miliar.
Selanjutnya, DPRD juga merekomendasikan gubernur untuk segera memproses pemberian sanksi terhadap BPBD, pejabat, atau staf lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kemudian merekomendasikan gubernur untuk menunjuk dan menetapkan pejabat terkait untuk bertanggung jawab dalam melakukan update dan validasi data. Ini terkait Dinas Sosial," terangnya.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, maka tugas Pansus pun telah selesai. Meski demikian, DPRD Sumbar akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya, pada siang tadi, PKC PMII Sumbar juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar. Dalam pernyataan sikap, mereka mengutuk keras kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, Gubernur Mahyeldi berjanji menindaklanjuti LHP BPK dan rekomendasi Pansus DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.
"InsyaAllah, LHP BPK dan rekomendasi Pansus akan kita tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi saat menemui puluhan massa aksi. [pkt]