Berita Sumbar hari ini dan berita Corona Sumbar: Satgas Covid-19 Sumbar menetapkan Kabupaten Agam masuk Zona Merah penyebaran Virus Corona.
Padang, Padangkita.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Kabupaten Agam masuk Zona Merah Covid-19 atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Virus Corona pada minggu ke-63 Sumbar dilanda Pandemi Corona.
Zonasi Penyebaran Virus Corona mingggu ke-63 ini terhitung sejak 23-29 Mei 2021.
Sementara itu, sebanyak 13 daerah ditetapkan masuk Zona Oranye atau daerah dengan risiko penyebaran Virus Corona sedang.
Dari 13 daerah yang masuk Zona Oranye itu, sebanyak empat daerah sudah hampir masuk ke Zona Merah, dengan skor 1,93 hingga 1,97 dengan batas Zona Merah yaitu 1,8.
Empat daerah yang hampir masuk Zona Merah tersebut di antaranya, Kota Payakumbuh dengan skor 1,93, Kota Bukittinggi, skor 1,96, Kota Padang Panjang, skor 1,96 dan Kabupaten Tanah Datar 1,97.
Berikut 13 daerah di Sumbar yang masuk dalam Zona Oranye penyebaran Virus Corona minggu ke-63 Pandemi Corona di Sumbar:
- Kabupaten Pasaman (skor 2,38)
- Kota Padang (skor 2,31)
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,24)
- Kabupaten Sijunjung (skor 2,18)
- Kabupaten Solok (skor 2,18)
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17)
- Kota Sawahlunto (skor 2,15)
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,12)
- Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,11)
- Kabupaten Tanah Datar (skor 1,97)
- Kota Padang Panjang (skor 1,96)
- Kota Bukittinggi (skor 1,96)
- Kota Payakumbuh (skor 1,93)
Kemudian, Satgas Covid-19 Sumbar juga menetapkan sebanyak lima daerah masuk Zona Kuning atau daerah dengan risiko penyebaran Virus Corona rendah, yaitu:
- Kota Pariaman (skor 3,19)
- Kota Solok (skor 2,47)
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,47)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,43)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,42)
Hingga saat ini, tidak ada kabupaten dan kota di Sumbar yang masuk Zona Hijau atau daerah yang tidak ditemukan adanya penyebaran Virus Corona.
Kemudian, secara keseluruhan, saat ini Sumbar masih berada pada Zona Oranye dengan skor 1,91 dan kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal meminta agar satgas kabupaten dan kota harus rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"diharapkan Satgas Kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," ujar Jasman, Minggu (23/5/2021). [*/zfk]