Padang, Padangkita.com – Universitas Andalas atau Unand akan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai 1 November mendatang.
Rektor Unand Prof. Yuliandri mengatakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan proses pembelajaran adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Untuk PTM terbatas, Unand telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“PTM terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester III atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas, yang akan dimulai pada tanggal 1 November 2021 mendatang,” sebagaimana dirilis melalui website Unand.
Ketentuan melaksanakan pembelajaran PTM terbatas bagi dosen dan analis, teknisi laboratorium, bengkel, studio yaitu tidak memiliki penyakit bawaan tertentu atau komorbid atau tidak termasuk lanjut usia (60 tahun ke atas).
Disebutkan, falam pembelajaran PTM terbatas, semua civitas academica dan tenaga kependidikan wajib menjalani protokol kehatan secara ketat yaitu mematuhi 6M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menghindari makan bersama.
“Dalam penyelenggaraan PTM terbatas harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala, serta melakukan testing dan tracing secara berkala.”
Kemudian, civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi.
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).
Kemudian, mahasiswa harus mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan, link sertifikat vaksin dan persetujuan orang tua mahasiswa harus di-upload melalui laman: http://unand.net/vaksin-mhs.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Unand Melompat Lebih Tinggi Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Sedangkan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. Mahasiswa yang baru datang dari luar negeri, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan skrining SARS-CoV-2, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat. (*/pkt)