Jakarta, Padangkita.com - Kementrian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunai (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menyebut hal tersebut berarti rumor tentang kenaikan UKT secara resmi telah ditepis.
Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” tegasnya.
Ia menyebut, besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun akademik.
“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.
Meski demikian, menurut Kamarudin, mahasiswa PTKIN yang mengalami dampak ekonomi sosial dari Covid-19 dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Kamarudin melanjutkan, hal tersebut berlaku pada mahasiswa yang orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 dengan syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Lion Air Group Kembali Buka Penerbangan Mulai 10 Juni
Ia menyebut, seluruh pihak kini tengah berupaya membantu meringankan beban masyarakat termasuk keringanan UKT bagi mahasiwa dengan keluarga terdampak.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan. Menurutnya, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT. Ia menyebut, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan.
Opsi tersebut antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal. [*/try]