Lubukbasung, Padangkita.com - Seorang pria berinisial GS, 18 tahun, diamankan polisi karena kedapatan membawa 7 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu di depan Mapolsek IV Nagari, Kabupaten Agam, Kamis (16/12/2021).
Kapolsek IV Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi mengatakan tersangka ditangkap saat polisi sedang melakukan kegiatan sosialisasi program percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang melintas di depan Mapolsek IV Nagari.
Tiba-tiba, sebuah kendaraan roda dua melaju kencang dari arah Lubuk Basung menuju Pasaman, dan hampir menabrak seorang anggota polisi. Mendapati kejadian tersebut, pihaknya pun menyetop kendaraan itu.
"Pengendara yang ugal-ugalan tersebut pun bisa disetop tepat di depan Mapolsek IV Nagari. Setelah disetop, pengendara tersebut memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, seperti orang parnok dia berusaha membuang sesuatu yang ada di kendaraannya," ujarnya.
Namun, yang bersangkutan tidak sempat membuang barang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata pelaku membawa 7 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam sebuah kotak kecil berwarna orange yang berkemungkinan digunakan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
"Setelah diinterogasi, pelaku yang mengaku bernama GS, 18 tahun, pengangguran, warga Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT. Yang tinggal di Sago Lubuk Basung," jelas Alwizi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek IV Nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT. Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Disangka Tidur, Ternyata Sudah Meninggal Dihinggapi Lalat di Pondok Kebun Sawit di Agam
Sementara, untuk GS sendiri, sudah diserahkan ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. [pkt/fru]