Jakarta, Padangkita.com - Tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik.
Kenaikan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000