Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LSM LAI minta Gubernur Sumbar untuk membuka informasi dana CSR BUMN dan BUMD di daerah itu.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Jakarta, Padangkita.com - Kebijakan Kemenag yang menerapkan belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah, tak mengganggu tunjangan bagi guru madrasah.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin seperti dirilis web resmi Kemenag, Minggu (19/04/2020).

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Baca juga: Pertamina Sumbar Pastikan Elpiji Aman Selama Bulan Ramadan

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non-PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya. [*/pkt]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana