Padang, Padangkita.com - Sejumlah papan reklame di Kota Padang dibongkar oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Reklame yang dibongkar diduga belum melunasi pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Padang Al Amin mengatakan reklame yang dibongkar berada di sekitar kawasan Jalan Jhoni Anwar, Tarandam dan Proklamasi.
"Pembongkaran papan reklame dikarenakan para wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak. Padahal papan reklame tersebut telah habis masa pajaknya pada Maret 2020 lalu. Namun sampai saat ini, pajak reklame tersebut masih tetap tidak dibayar," dilansir dari humas, Rabu (26/8/2020).
Padahal menurutnya, Pemko Padang telah memberikan kelonggaran masa pembayaran pajak selama tiga bulan kemarin saat pandemi Covid-19.
“Kita telah memberi kelonggaran masa pembayaran pajak selama tiga bulan kemarin. Setelah itu selesai, kita kembali memungut pajak,” tambahnya.
Baca juga: Puluhan Wartawan di Padang Tes Swab Massal di Puskesmas Andalas
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3. Namun SP tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya Bapenda Padang mengambil sikap tegas membongkar papan reklame tersebut.
“Sebelum pembongkaran kita sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk mengingatkan wajib pajak bahwa masa pajak reklamenya akan segera berakhir. Namun surat tersebut tidak direspons, sehingga diberikan surat peringatan,” jelas Al Amin.
Baca juga; Gunakan Fasum, 3 Lapak PKL di Gunung Pangilun Dibongkar Satpol PP
Dia berharap, para wajib pajak di Kota Padang dapat patuh dan tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, pajak ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Padang. [*/abe]