Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 Gubernur Surati Jokowi

gubernur tolak uu cipta kerja, gubernur surati jokowi

Demo tolak UU Cipta Kerja. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung polemik hingga memicu kericuhan di sejumlah daerah di Indonesia. Gelombang penolakan masih terjadi hingga saat ini dari berbagai lapisan masyarakat.

Kecamuk UU Cipta Kerja tidak hanya larut di kalangan pendemo yang mengatasnamakan diri untuk membela buruh, namun juga di antara pejabat negara. Setidaknya ada 5 gubernur kirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.

Berikut 5 gubernur yang surati Jokowi menolak UU Cipta Kerja:

1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Gubernur yang pertama kali mengirim surat ke Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja adalah Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI.

Hal itu dilakukan Ridwan Kamil sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang demo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca juga: Satgas Ingatkan Tiga Wajib untuk Mencegah Penularan Covid-19

Sebelumnya, Ridwan Kamil diketahui sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate. Surat kepada Jokowi itu berisi kurang lebih suara buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

Selain itu, terdapat saran yang menjurus ke permintaan supaya Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atas UU Cipta Kerja. Hal itu dimintakan oleh Ridwan Kamil sehubungan dengan proses UU Cipta Kerja masih dalam tahap revisi untuk ditandatangani presiden dalam tempo 30 hari.

2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

Surat itu berisi permohonan agar presiden menerbitkan Perppu sesuai ketetentuan perundang-undangan. Sebab dalam surat tersebut dicantumkan penolakan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa mahasiswa dan serikat buruh di Sumatera Barat berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut. Peristiwa serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya, di mana mahasiswa dan buruh bergabung melakukan unjuk rasa selama dua hari berturut-turut.

3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.

Penerbitan Perppu diharapkan dapat membatalkan peresmian UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Di dalam surat yang dikirimkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, terdapat dua poin penting.

Pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat.

Sedangkan poin keduanya ialah penjelasan terkait kekhawatiran pertentangan yang terjadi di antara masyarakat yang dapat memperburuk kondisi ekonomi. Surat tersebut dikirimkan melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.

4. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X

Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga berkedudukan sebagai kepada daerah mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya sama terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.

Surat yang dikirimkan kepada Jokowi, bernomor 560/15863 itu juga diunggah di akun Instagram resmi @humasjogja. Surat tersebut dibuat usai beraudiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang dilaksanakan Kamis, 08/10/2020, di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Audiensi dilaksanakan pada siang hari.

5. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Perwakilan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengadakan audiensi
dan memfasilitasi perwakilan buruh.

Pihaknya menyatakan akan berusaha memfasilitasi perwakilan buruh untuk beraudiensi juga dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Khofifah sendiri juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat terkait dikirim oleh Khofifah, pada 11 Oktober 2020 melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Polemik UU Cipta Kerja ini tercipta karena muatan di dalam UU Cipta Kerja sendiri dipandang merugikan buruh atau kalangan pekerja baik oleh buruh itu sendiri maupun oleh beberapa pemerhati kebijakan pemerintah.

Ada beberapa hal yang dijadikan isu utama oleh kalangan Serikat Buruh dan atau pekerja serta mahasiswa dalam demonstrasi, di antaranya: isu PHK yang bisa dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, isu hak cuti yang ditiadakan, isu Upah UMR yang ditiadakan, isu haid dan hamil yang ditiadakan, dan isu kontrak kerja seumur hidup. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: 5 Gubernur Surati Jokowi Menolak UU Cipta Kerja

Baca Juga

BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja