Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gejolak penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus menggema di seluruh nusantara, termasuk di Kabupaten Limapuluh Kota. Hari ini, ratusan mahasiswa Politani Payakumbuh, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD dan Kantor Bupati Limapuluh Kota di kawasan Bukik Limau, Sarilamak, Harau.
Sarilamak, Padangkita.com - Gelombang penolakan Omnibus Law atau undang-undang sapujagat yang dinamakan pemerintah dan DPR sebagai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), semakin meluas. Bahkan, sampai ke Kabupaten Limapuluh Kota.
Sepanjang Kamis (8/10/2020) siang, ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Payakumbuh, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD dan Kantor Bupati Limapuluh Kota di kawasan Bukik Limau, Sarilamak, Harau. Seperti di daerah lain di Indonesia, para mahasiswa itu turun ke jalan untuk menolak pengesahan Omnibus Law atau UU Ciptaker.
Sebelum berunjuk rasa di gedung DPRD dan kantor Bupati Limapuluh Kota, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, ratusan mahasiswa Politani juga sempat menggelar longmarch. Mereka longmarch dari kampus Politani Payakumbuh di Tanjungpati, Harau, menuju Bukik Limau, Sarilamak, dengan membawa bendera merah putih,
Sepanjang aksi demonstrasi yang berjalan damai itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politani Payakumbuh, Fadli Ulin Nuha, bergantian berorasi dengan teman-temamnnya. Mereka juga membawa berbagai poster dan spanduk yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam tuntutannya, BEM Politani Payakumbuh menegaskan, pengesahan Omnibus Law oleh DPR pada Senin (5/10/2020) laku telah meresahkan mahasiswa. Makanya, melalui aksi pada Kamis (8/10/2020), mahasiswa Politani Payakumbuh, menyampaikan 2 tuntutan kepada Bupati Limapuluh Kota. Kemudian, mereka juga menyampaikan 7 tuntutan dan pernyataan sikap untuk DPRD Limapuluh Kota.
Dua tuntutan yang disampaikan mahasiswa Politani Payakumbuh kepada Bupati Limapuluh Kota, adalah, pertama Bupati melakukan audiensi politik kepada pemerintah pusat, agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, meminta secara tegas pernyataan sikap Bupati Limapuluh Kota untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sedangkan 7 tuntutan dan pernyataan yang disampaikan mahasiswa Politani Payakumbuh kepada DPRD Limapuluh Kota adalah, pertama, meminta secara tegas pernyataan sikap Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk menolak keras UU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikutnya, mahasiswa Politani Payakumbuh menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi. Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian Sumber Daya Jangka Panjang, serta mendesak untuk melaksanakan reforma Agraria sejati.
Mahasiswa Politani Payakumbuh meminta kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif, dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.
Mahasiswa Politani Payakumbuh menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya pekerja Outsourching, serta dikebirinya hak-hak buruh, seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.
Baca juga: Ketua DPRD Pasbar Sepakat dengan Ratusan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Terakhir, dalam tuntutan kepada DPRD Limapuluh Kota, BEM Politani Payakumbuh menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mendesak pemerintah menghentikan praktik Liberalisasi, Privatisasi, dan Komersialisasi pendidikan, serta wujudkan demokrasi kampus. [pkt]