Jakarta, Padangkita.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk sementara ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Tito Karnavian.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam suratnya Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 pada 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmenseneg) Setya Utama mengatakan keputusan itu ditetapkan karena Tito tengah menjalani dinas kerja ke Singapura. Mahfud akan menjabat Mendagri AD Interim selama dua hari ke depan.
"Tetap sampai 30 Agustus 2020," kata Setya dilansir dari Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Kabar itu bermula dari beredarnya surat Kemendagri yang berisikan penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim. Dalam suratnya dijelaskan mengenai contoh penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Pihak Kemendagri sempat mengklarifikasi surat tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat yang dibuat untuk kepentingan administrasi internal itu diralat serta dibatalkan.
Alasan pembatalan surat dengan Nomor 821.1/4837/SJ itu karena mengingat dua hari ke depan adalah hari libur. Sehingga pihaknya tidak perlu menggunakan surat tersebut untuk kepentingan administrasi.
Baca juga: KPK Lockdown Usai Novel Baswedan dan Puluhan Karyawan Lain Positif Covid-19
"Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benny. [*/try]