Padang, Padangkita.com - Pengadilan Tinggi (PT) Padang mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pada pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan (Solsel). Dalam perkara ini, sebagai terdakwa, Bupati Solsel nonaktif, Muzni Zakaria telah divonis bersalah pada Pengadilan Tipikor Padang.
Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman Muzni menjadi 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Muzni. Putusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam putusan Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG.
"Menyatakan terdakwa Muzni Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagai mana dakwaan alternatif pertama," kata majelis sebagaimana tertulis dalam putusan yang dikutip Padangkita.com, Kamis (3/12/2020).
Ditemui Padangkita.com, Humas Pengadilan Tinggi Padang, Yulman mengatakan, putusan tersebut dibacakan pada Selasa (1/12/2020) lalu. Sementara, musyawarah pengambilan putusan dilakukan pada Senin (30/11/2020).
Adapun Majelis Banding yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Panusunan Harahap dengan hakim anggota Ramli Darasah dan Firdaus.
"Ada penambahan dari tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Sedangkan JPU menuntut 6 tahun, jadi ada penambahan di PT," kata Yulman di Pengadilan Tinggi Padang, Kamis (3/12/2020).
Tidak hanya itu, dalam putusan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambah kepada Muzni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar.
Hukuman tambahan ini harus dibayarkan oleh Muzni sebesar Rp2,935 miliar setelah dikurangi Rp440 juta dari barang yang telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah jika Muzni tidak membayarnya, maka semua hartanya akan disita, jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," terang Yulman.
Majelis sepakat, perbuatan terdakwa telah merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk mendapatkan dan menikmati Masjid Agung dan Jembatan Ambayan sebagaimana yang telah direncanakan.
Muzni yang merupakan pejabat publik juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dilakukan dalam pembangunan rumah ibadah, sebagai tempat peningkatan iman dan takwa yang sangat dibutuhkan masyarakat, bangsa dan negara.
"Yang meringankan bagi terdakwa karena dia telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum," ucap Yulman.
Sementara itu, dihubungi terpisah, tim Penasehat Hukum Muzni mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi Padang terkait putusan terhadap kliennya.
"Kita belum dapat resminya, tapi saya sudah mendengar kabar ini dari beberapa media," ujar salah seorang Penasehat Hukum Muzni, Audy kepada Padangkita.com, Kamis (3/12/2020).
Soal putusan tersebut, pihaknya belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak. "Sebelum kami menerima salinan putusan yang resmi atau kalaupun nanti hasil putusannya merugikan klien kami, kami akan mendiskusikannya untuk megajukan upaya hukum selanjutnya," jelas Audy.
Tidak jauh berbeda, tim JPU KPK juga mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. Namun, JPU sangat mengapresiasi karena karena permohonan banding yang telah diajukan dikabulkan oleh Majelis Banding
"Permohonan banding kami yang dikabulkan adalah mengenai penerapan uang pengganti kepada terdakwa Muzni Zakaria atas suap yang diterimanya dari pihak M Yamin Kahar. Mengenai amar pidana badan yang ditambah menjadi 4 tahun 6 bulan, kami juga mengapresiasinya," ujar JPU, Rikhi Benindo Maghaz.
Baca juga: Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Soal menentukan apakah akan menerima atau mengajukan kasasi, JPU masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi. "Kami nantinya juga menunggu arahan pimpinan KPK untuk menentukan sikap atas putusan," katanya. [pkt]