Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Korupsi Solok Selatan, Muzni Zakaria

Sidang putusan kasus korupsi Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria di Padang, Rabu (21/10/2020). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Yoserizal dengan anggota M Takdir dan Zulaikha. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan digelar Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10/2020) pukul 12.00 WIB.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah, telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan terhadap Muzni.

Selain itu, dalam persidangan yang digelar secara daring itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun.

Muzni Zakaria dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap Yoserizal.

Sementara, yang meringankan bagi terdakwa, yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana.

Vonis hukuman ini, jelas Yozerizal, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Nonaktif Solsel Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Atas vonis tersebut, Muzni Zakaria dan penasehat hukumnya masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak, begitu juga dengan JPU KPK.

"(Banding-red) pikir-pikir dulu yang mulia," kata Muzni dalam sidang tersebut. [zfk]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan