Bupati Nonaktif Solsel Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Berita sumbar terbaru: Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun, sidang muzni zakaria

Muzni Zakaria dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (16/9/2020). [Foto: Fuad, Padangkita.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Muzni Zakaria dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hak politik secara resmi dicabut.

Padang, Padangkita.com - Bupati non-aktif Solok Selatan (Solsel), Muzni Zakaria dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (16/9/2020).

“Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dengan dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan itu, JPU juga mengajukan tuntutan tambahan agar terdakwa mengganti semua uang suap yang telah diterimanya dan mencabut hak politik untuk dipilih maupun memilih selama 4 tahun.

“Jika uang suap Rp3,375 miliar itu tidak dibayar, maka kami ajukan tuntutan 2 tahun penjara,” ujar Rikhi.

Menurut JPU, Muzni Zakaria terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Secara meyakinkan (terdakwa) telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan,” lanjutnya.

Terdakwa dinilai JPU, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima sejumlah uang dengan total Rp3,375 miliar dari pengusaha dan Pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar sebagai suap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Baca juga: Ini Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Limapuluh Kota yang Belum Memenuhi Syarat

“Dalam persidangan kita telah mengajukan 31 orang saksi dan mendengarkan keterangan saksi tersebut serta beberapa alat bukti,” ujarnya.

Sidang tuntutan ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Yoserizal dengan Hakim Anggota, M. Takdir dan Zalekha. Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa.

Menurut JPU, terdakwa yang merupakan seorang kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Baca juga: Saksi Akui Ambil Uang ke Kadis PUTRP Solsel, Rp25 Juta Buat THR, Rp60 Juta ke Istri Muzni

Atas tuntutan tersebut, tim Penasihat Hukum Muzni meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada persidangan dua minggu depan.

“Terkait tuntutan ini, kami akan mengajukan pembelaan. Baik dari saya sendiri (Penasihat Hukum) maupun dari terdakwa sendiri,” kata Penasihat Hukum Muzni, Audy Rahmat.

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2019 lalu. Muzni diduga telah menerima suap dari pengusaha dan Pemilik Dempo Group Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (10/6/2020), Muzni didakwa telah menerima sejumlah uang dengan total Rp3,375 dari Muhammad Yamin Kahar.

Sementara itu, Muhammad Yamin Kahar yang diduga memberikan suap telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam persidangan terpisah yang digelar pada Kamis (18/6/2020). [mfz/pkt]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri