Pariaman, Padangkita.com - Wali Kota Pariaman Genius Umar, diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk audiensi dalam percepatan penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Kota Pariaman.
Ini sejalan dengan telah dilengkapinya surat pernyataan komitmen Pemko Pariaman untuk mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW,
Audiensi dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Senin (27/6/2022), bersama Dirjen Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang.
Menurut Genius Umar, hal ini merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) Kota Pariaman yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 bersama Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN.
Verifikasi lahan dilakukan bersama dengan tim verifikasi dari Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, dimana dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat seluas 240.06 hektare (ha) LSD, yang belum disepakati.
Baca Juga: Pemko Pariaman Dinilai Sukses Gelar Event Nasional, Ketum PP Pelti Layangkan Pujian
“Maka dengan audiensi ini, untuk luasan LSD yang belum disepakati tersebut kita sampaikan data dan dokumen pendukung untuk usulan pengeluaran LSD tersebut melalui Keputusan Kementerian Agraria,” sambung Genius. [*/isr]