Padang Panjang, Padangkita.com - Tim penegakan Perda AKB Kota Padang Panjang bersama Tim Penegakan Perda AKB Provinsi melakukan razia protokol kesehatan Covid-19, Jumat (16/10/2020) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Imelwati mengatakan razia dilakukan disejumlah tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemui di beberapa tempat usaha, seperti tidak adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer selain itu banyak pemilik usaha yang belum mengatur jarak tempat duduk antar pelanggan.
"Ada yang belum melengkapi tempat cuci tangan dan belum menjaga jarak," katanya.
Untuk razia pertama ini, tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri malam itu langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik usaha. Jika kedapatan melanggar lagi maka akan diberikan sanksi denda hinggapencabutan izin usaha.
Imelwati meminta kepada pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk mencegah penyebaran corona di Kota Padang Panjang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Terus Bertambah, Pemko Padang Panjang Imbau Warga Disiplin 3M
Berdasarkan Perda AKB No.6 tahun 2020, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, ancamannya sampai kepada pencabutan izin atau denda Rp500.000. [abe]