Parit Malintang, Padangkita.com - Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil gagalkan peredaran narkoba je si ganja, Selasa (4/7/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 77 paket besar ganja kering yang sudah dilakban warna kuning.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, bersamaan dengan barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka, di Jalan Raya Sungai Limau Kuranji Hilir, Padang Pariaman.
"Kedua tersangka yang telah diamankan di balik jeruji besi itu adalah berinsial MAA alias Anas, 20 tahun dan berinisial DM alias Delva, 20 tahun." terangnya dilansir Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan dalam penggerebekan, tim menyita 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut dengan lakban coklat, mobil Avanza warna merah maroon BA 1987 BT, 1 ponsel Samsung warna putih, dan uang sebesar Rp150 ribu rupiah.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan serta pengintaian. Saat di lokasi, tim lakukan pencegatan mobil yang membawa barang haram itu di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman," paparnya
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim dan pelaku terjadi dari perbatasan Agam hingga ke Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam.
"Setelah berhasil membuntuti dan menghadang pelaku di daerah Gasan, pelaku berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, mobil yang dikendarai pelaku akhirnya menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga di Simpang Sei Geringging, dekat pasar Sungai Limau. Kedua pelaku keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim." jelas Kasat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga dan tokoh masyarakat, ditemukan 77 paket ganja kering dalam tiga karung besar di bagian belakang mobil dan diakui oleh tersangka, barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Baca Juga : Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara sedangkan maksimal dipenjara seumur hidup atau mati." pungkasnya. [*/hdp]