Tiga Pemuda Diciduk Polisi Saat Akan Pesta Narkoba di Lubuk Jantan Tanah Datar

Berita Tanah Datar, Tiga Pemuda Diciduk Polisi Saat Akan Pesta Narkoba di Lubuk Jantan Tanah Datar, Narkoba Tanah Datar, Pengedar narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: Ist)

Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka yang ditangkap ini berinisial A, 37 tahun, P, 38 tahun dan DF, 21 tahun, semuanya warga Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Para pelaku ini ditangkap pada Jumat (21/8/2020) malam di depan rumah A, di Jorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan. Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga kepada polisi, di rumah A sering ada pesta narkoba.

Dengan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Tanahdatar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga lainnya.

Dari pelaku polisi mengamankan dua paket butiran kristal bening yang diduga sabu beserta alat hisap nya.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku, tibatiba datang pelaku DF menggunakan motornya. Petugas curiga dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Didapatkan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kasat Narkoba Polres Tanahdatar, Iptu Yaddy Purnama, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak 11 Orang di Tanah Datar, Total Kasus Jadi 86 Orang

Paket kecil ganja itu, lanjut Yaddy, disimpan pelaku di dalam lipatan celana sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis. Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket sabu dalam lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motor.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 3 paket sabu, 1 paket daun ganja kering, 1 set alat hisap sabu/bong, dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. [agg/pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih