Jakarta, Padangkita.com - Kalangan pengusaha diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut secara resmi ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama jajaran menteri usai rapat terbatas melalui video live streaming, Kamis (2/4/2020) kemarin.
"Diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," kata Airlangga.
Lebih lanjut ia mengingatkan para kalangan pengusaha bahwa perihal THR tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu).
"Ini bukan hanya sektor manufaktur tapi juga terdampak lain juga pada pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan," ujarnya lagi.
Pernyataan Airlangga ini berawal dari kicauan para pengusaha yang mengeluhkan soal kesulitan mereka melakukan pembayaran THR bagi karyawannya.
Diberitakan sebelumnya, mereka mewacanakan pembayaran 50% THR lantaran usaha mereka terkena dampak virus corona.
Wacana tersebut pun didukung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Ia menyebut, bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena wabah virus corona sudah sangat memukul sektor usaha mereka.
"Harapan saya maksimal minggu kedua April udah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan udah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan.
Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya?" kata Sarman.
Ia sepenuhnya juga membenarkan bahwa kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003.
Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Tegas Rencana THR Dipangkas 50% Karena Virus Corona
Dalam UU itu, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR minimal satu kali gaji bagi karyawannya yang sudah setahun bekerja.
Akan tetapi, dengan kondisi saat ini, ia menyebut sulit bagi semua pengusaha memenuhi kewajiban tersebut lantaran kemampuan setiap dunia usaha berbeda-beda dalam menjaga arus keuangannya.
Sementara di sisi lain, serikat pekerja menolak dengan tegas wacana tersebut.
Mereka menganggap bahwa hal itu tidak fair lantaran para pengusaha sudah mendapat keuntungan yang cukup banyak sebelum virus corona mewabah di Indonesia. [*/Jly]