THR PNS Dipastikan Cair Jumat Ini

Berita ekonomi terbaru: THR ASN 2020

Ilustrasi uang rupiah untuk TPP dan THR. [Foto: Dok.Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan akan cair pada Jumat (15/5/2020), pekan ini.

Hal itu dinyatakan Sri Mulyani dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan keputusan tersebut diumumkan menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, mantan pejabat Bank Dunia tersebut juga menyebut Peraturan Menteri Keuangan terhadap pencarian THR pun sudah keluar. Pihaknya tengah menyiapkan proses eksekusi.

"PP sudah dikeluarkan pak Presiden, dan PMK sudah keluar. Kami sedang melakukan persiapan dengan satuan kerja untuk eksekusi," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun yang dianggarkan untuk THR.

Rinciannya, untuk ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan kalau PNS eselon III ke bawah tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Namun, jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, bagi PNS eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Hal ini dilakukan guna menghemat anggaran negara mengingat pemerintah saat ini harus menyelesaikan pandemi virus corona atau Covid-19 yang membutuhkan dana besar.

Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya diterima. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja Ojol
Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja Ojol
Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul