THR PNS Dipastikan Cair Jumat Ini

Berita ekonomi terbaru: THR ASN 2020

Ilustrasi upah atau gaji. [Foto: Dok.Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan akan cair pada Jumat (15/5/2020), pekan ini.

Hal itu dinyatakan Sri Mulyani dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan keputusan tersebut diumumkan menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, mantan pejabat Bank Dunia tersebut juga menyebut Peraturan Menteri Keuangan terhadap pencarian THR pun sudah keluar. Pihaknya tengah menyiapkan proses eksekusi.

"PP sudah dikeluarkan pak Presiden, dan PMK sudah keluar. Kami sedang melakukan persiapan dengan satuan kerja untuk eksekusi," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun yang dianggarkan untuk THR.

Rinciannya, untuk ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan kalau PNS eselon III ke bawah tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Namun, jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, bagi PNS eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Hal ini dilakukan guna menghemat anggaran negara mengingat pemerintah saat ini harus menyelesaikan pandemi virus corona atau Covid-19 yang membutuhkan dana besar.

Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya diterima. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa