Berita artis terbaru: Pihak kepolisian mengungkap kronologi penggerebekan artis FTV Hana Hanifah atas kasus prostitusi online.
Padangkita.com - Setelah digerebek pihak kepolisian di kamar hotel, artis FTV bernama Hana Hanifah digiring ke Ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Polresta Medan. Kondisi kesehatannya pun sempat drop karena diperiksa secara maraton oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kemudian menjelaskan kronologi penggerebekan Hana Hanifah.
Riko mengatakan, artis berusia 23 tahun itu dalam kondisi tanpa pakaian
saat digerebek polisi di hotel berbintang di Kota Medan, Minggu (12/7/2020) lalu.
Menurut pengakuan Hana, kata Riko, awalnya ia menghubungi seorang muncikari yang ada di Jakarta.
"Yang bersangkutan pengakuan awalnya langsung berkomunikasi dengan temannya yang ada di Jakarta," ujar Riko seperti dikutip Wartakotalive, Senin (13/7/2020).
Setelah itu, muncikari tersebut menghubungi kaki tangannya di Medan untuk mencarikan klien yang mau menggunakan jasa Hana Hanfiah. Saat sudah mencapai kesepakatan, Hana Hanifah langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Medan.
"Kemudian rekannya yang ada di Jakarta, komunikasi dengan rekannya yang ada di Medan. Lalu yang bersangkutan dijemput di bandara," kata Riko.
Dari bandara, lanjutnya, Hana meluncur ke sebuah hotel berbintang untuk bertemu pria yang ingin menggunakan jasanya.
Lalu pada Minggu malam sekitar 21.30, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan mengamankan Hana bersama pria berinisial A (35 tahun), yang berprofesi sebagai pengusaha.
Riko menambahkan, saat penggerebekan, artis Hana Hanifah dan sang pria dalam kondisi tanpa pakaian.
"Jadi yang bersangkutan (HH) sedang tidak memakai busana, keduanya-duanya," tuturnya.
Di kamar hotel itu, ditemukan juga satu kotak alat kontrasepsi.
"Yang kita amankan ada satu kotak alat kontrasepsi dan kemudian ada dua HP dan kartu ATM, uang tidak ada," bebernya.
Namun, Riko menegaskan bahwa keduanya masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Berniat Tampil Cantik, Wanita Ini Suntik Bibirnya Hingga Seperti Mau Meletus
"Sampai sekarang keduanya masih saksi," sebutnya.
Selain dua orang tersebut, kata Riko, polisi juga mengamankan pria berinisial RR (30 tahun), warga Medan yang menjadi kaki tangan muncikari di Jakarta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pria berinisial RR yang turut diperiksa sebagai saksi itu bekerja sebagai wiraswasta. Menurutnya, RR adalah suruhan bos germo atau mucikari yang saat ini diduga tinggal di ibu kota Jakarta.
"Dia itu pesuruh atau kaki tangannya dari muncikari, Selanjutnya kita akan kembangkan dan kita duga bos muncikari adalah orang Jakarta," ujar Martuasah.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Ketiganya sama-sama kita periksa dari tadi malam, terkait penetapan tersangka itu nanti yang pasti dini hari kepastiannya," ungkap Martuasah.
Secara terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pihaknya belum berani melakukan penyidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Hana Hanifah dan pria bernisial R.
"Nanti kita akan tunggu gelar perkara dari Polrestabes Medan karena sebelum digelar kita belum berani melakukan langkah-langkah penyidikan," ujarnya.
Martuani menyebutkan, kasus dugaan prostitusi online akan dilanjutkan menuju penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Para PSK Unjuk Rasa Agar Lokalisasi Segera Dibuka
"Berkaitan dengan penanganan kasus dugaan prostitusi online, ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan, dan akan digelar dan akan didalami bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik," tuturnya.
"Nanti kita tunggu hasil gelar perkara yang telah ditemukan Polrestabes Medan. Hal pertama yaitu, setelah digelar. Apakah penyidik merasa yakin bahwa telah terjadi tindak pidananya dan untuk penyidikan berikutnya," imbuh Martuani. [*/Jly]