Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini, penghargaan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan ini merupakan apresiasi atas kinerja positif Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik di tingkat regional Sumatera pada tahun 2024 oleh Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan langsung kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam acara SPM Award Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Dalam sambutannya Mendagri Tito enegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik instansi pemerintah seluruh daerah di Indonesia.
“SPM merupakan standar pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen terhadap hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tito, pelaksanaan SPM yang baik mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga. Oleh karena itu, SPM Awards menjadi alat evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pelayanan sosial lainnya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan prestasi ini merupakan buah dari komitmen bersama seluruh jajarannya di Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada Masyarakat.
"Ini adalah hasil dari komitmen kita di Pemprov Sumbar yang terus berupaya menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat," kata Mahyeldi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dasar yang prima dari pemerintah. Itu merupakan kewajiban yang tahun ke tahun terus menjadi perhatiannya kepada seluruh perangkat daerah dalam memimpin di Sumbar.
"Bahkan itu, menjadi bagian dari Progul yang akan menjadi fokus kami dalam masa kepemimpinan saat ini," ujarnya.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 6 sektor urusan wajib pelayanan dasar yang diatur dalam SPM, yaitu, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sosial.
Sebagian besar dari indikator yang menjadi tolok ukur kualitas pemenuhan standar pelayanan dasar di masing-masing sektor tersebut berhasil terpenuhi di Sumbar. Berkat capaian ini, Sumbar juga dinilai paling konsisten dan progresif dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di wilayah regional Sumatera dari segi kinerja dalam pelaksanaan SPM.
Kendati telah berhasil meraih penghargaan, Mahyeldi memastikan pihaknya tidak akan berhenti berbenah. Menurutnya, pelayanan publik itu bersifat dinamis dan perlu terus disesuaikan dari waktu ke waktu.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan akan memastikan seluruh warga telah mendapatkan hak-haknya secara merata dan berkeadilan," kata Mahyeldi.
Baca juga: IGA 2024: Pemprov Sumbar Raih 2 Penghargaan Prestisius dari Kemendagri
Ia berharap, raihan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya di Sumbar untuk meningkatkan komitmen dalam penerapan SPM. Tujuannya, agar kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan merata betul-betul dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Sumbar. [*/adpsb]