Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Dilarang Mudik Lebaran

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Dilarang Mudik Lebaran

ILUSTRASI BANDARA: Kunjungan di Bandara (Foto: pixels)

Berita Jakarta hari ini: Pemerintah melarang pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) untuk mudik Lebaran

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melarang pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) untuk mudik Lebaran. Larangan ini sebagai tindak lanjut terkait larang mudik dari pemerintah yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," katanya, Minggu (18/4/2021).

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan TKI.

Mudik Lebaran hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

"Pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh," bebernya.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Doni Monardo: 'Basaba Wak Dulu', Covid-19 Belum Hilang

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik Lebaran, dari debarkasi ke daerah asal. [*/abe]


Baca berita Jakarta hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah
Pemprov Sumbar Upayakan 1 Juta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Akhir 2021
Pemprov Sumbar Upayakan 1 Juta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Akhir 2021
Berita Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: OPD diminta mengevaluasi kebutuhan THL sesuai dengan kebutuhan, kompetisi, dan kualifikasi
1.700 Orang Dinilai Terlalu Banyak, Pemkab Solok Bakal Kurangi Tenaga Harian Lepas
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memperpanjang penyekatan di wilayah perbatasan hingga 31 Mei.
Polda Sumbar Kembali Perpanjang Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar, Ini Jadwalnya