Bandar Lampung, Padangkita.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti besarnya tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari), khususnya yang ada di Kejari Lampung. Menurut dia, besarnya Tusi tersebut belum sebanding dengan anggarannya yang masih kecil.
“Dari beberapa kegiatan reses yang kita lakukan, biasanya Datun itu anggarannya paling kecil, padahal fungsi dan tugasnya juga cukup besar, yaitu banyak yang menyelamatkan aset-aset negara,” ungkap Taufik di sela-sela Kunjungan Kerja Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, dikutip Rabu (1/5/2024).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjabarkan beberapa tugas dari Bagian Datun tersebut, di antaranya melakukan pendampingan terhadap program-program strategis negara. Hal itu agar sebelum nanti tiba-tiba muncul tindak pidana maka biasanya didampingi oleh Datun sebelumnya.
“Sehingga, agar tidak ada kesalahan dalam hal tindakan program-program tersebut. Nah, hanya memang anggaranya sangat kecil. Tadi (berdasarkan informasi) kalau enggak salah hanya berapa miliar untuk seluruh Lampung, kecil sekali itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya perkara tindak pidana korupsi di Lampung yang ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu yang disoroti Komisi III adalah masih banyaknya buronan yang masuk dalam tindak pidana Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum ditangkap hingga kini.
“Maka itu dipertanyakan, kenapa DPO-DPO tindak pidana ini tidak cepat bisa tertangkap. Apakah ada permainan dan lain-lain, itu tadi Pak Benny (Komisi III) yang sampaikan. Tapi, ini kan Kejati juga (dijabat) Plt baru sembilan hari, tapi dari seluruh kinerja sih menurut kami sudah cukup baik, dari paparannya juga cukup bagus,” jelasnya.
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana ini berinisial AJ yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, Penangkapan terhadap terpidana AJ dilakukan pada Jumat (8/3/2024).
"Terpidana ditangkap di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur," kata M Angga Mahatama dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana AJ ini merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan DI Yogyakarta.
Baca juga: DPR Ingatkan Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Jadi 9,5 Juta Ton harus Tepat Sasaran
"Selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan dan tiba di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, selanjutnya membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News