Tanam 44 Batang Ganja di Kebun Jagung, Pria di Pasbar Dibekuk

Tanam 44 Batang Ganja di Kebun Jagung, Pria di Pasbar Dibekuk

Polres Pasbar mengamankan tersangka dan barang bukti diduga tanaman ganja di kebun miliknya. [Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Jumat (18/2/2022) kemarin.

Petugas mengamankan tersangka dengan inisial AMH, 34 tahun dengan barang bukti berupa 41 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar satu meter dan tiga batang tanaman diduga ganja dengan tinggi sekitar 20 sentimeter. Total ada 44 batang ganja yang diamankan.

Kemudian 44 polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masing ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat biji yang diduga biji tanaman ganja serta satu unit alat semprot tangan warna merah putih.

"Pelaku kita ancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2/2022).

Disampaikan, informasi penangkapan berawal dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya tanaman di kebun jagung yang menyerupai tanaman ganja dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi itu tim kita melakukan penyelidikan terhadap tanaman tersebut dengan mendatangi lokasi tanaman tersebut guna memastikan apakah benar tanaman ganja atau bukan. Setelah dilihat, ternyata benar itu adalah tanaman diduga jenis ganja," ujarnya.

Selanjutnya, penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi mengenai pemilik kebun tersebut yang akhirnya diketahui pemilik kebun tersebut adalah AMH, 34 tahun alias Riko.

"Setelah data pemilik kebun ini kita kantongi, selanjutnya kita lakukan penangkapan dan kita langsung membawa pelaku ke kebun yang mana ia mengakui bahwa itu benar adalah tanamannya yang ia tanam dan rawat sendiri," jelas Eriyanto.

Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, kita memanggil perangkat nagari setempat untuk menjadi saksi penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasbar.

Baca Juga: Curi Enam Laptop Sekolah, Tiga Pria Warga Kinali Diringkus Polisi

"Saat ini pelaku kita amankan di sel Mapolres Pasbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. [rom/fru]

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba