Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: Cynthiara Alona telah ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya.
Padangkita.com – Kasus prostitusi online di hotel Alona di kawasan Kreo Larangan, Tangerang ikut menjerat artis Cynthiara Alona. Cynthiara Alona ditetapkan tersangka selaku pemilik hotel Alona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Cynthiara Alona ditetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran dirinya mengetahui adanya prostitusi online di hotel miliknya.
Motif Cynthiara Alona terlibat dalam kasus prostitusi online ini supaya hotel Alona miliknya selalu kedatangan tamu. Pasalnya, di pandemi Covid-19 ini hotelnya kerap kali sepi dari tamu.
“Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara Alona) lakukan dengan menerima tamu untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan,” kata Yusri seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain Cynthiara Alona, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel.
Puluhan orang terjaring dalam penggerebekan atas dugaan protistusi online itu. Dalam kasus ini, ada 15 orang anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.
Kelima belas korban tersebut rata-rata berumur 14-15 tahun. Gadis muda itu dibanderol dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
“Tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa,” jelas Yusri.
Saat penggerebekan hotel Alona, polisi menemukan 30 kamar terisi oleh anak-anak di bawah umur dan pria hidung belang.
“30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan, dia (Cynthiara Alona) mengharapkan pelaku dan korban tidak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan,” tutur Yusri.
Dari pengakuan Cynthiara Alona, ia tidak meminta tamunya untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP. Padahal, biasanya setiap tamu hotel diwajibkan untuk menunjukkan KTP saat proses check in.
Kini, kelima belas anak tersebut telah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
P2TP2A berencana untuk mengatur jadwal konseling psikologis bagi para korban sehingga bisa dipulihkan atas trauma yang mereka dapatkan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi ini akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara. [*/rik]