Batusangkar, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak akan membayar Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang menolak vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Yesrita Zedrianis mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan capaian angka vaksinasi Covid-19 untuk ASN di daerah itu.
"Saat ini capaian vaksinasi ASN (di Tanah Datar) baru ada 71 persen. Sisanya yang tidak mau divaksin terancam tidak terima TPP," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, kebijakan itu diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021.
"Dalam Surat Edaran Bupati dimuat sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksin. Bagi mereka yang memang tidak boleh divaksin harus dibuktikan surat keterangan dokter," jelasnya.
Yesrita berharap ASN yang belum mau disuntik vaksin untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.
"Ke depan untuk percepatan vaksinasi di Tanah Datar, masing-masing ASN ditugaskan mengajak masyarakat atau membawa untuk divaksin," sampainya.
Lebih lanjut, Yesrita menerangkan secara keseluruhan capaian vaksinasi di Tanah Datar baru 42 persen.
Baca Juga: Di Tanah Datar, Operasi Zebra Singgalang 2021 Ikut Disiplinkan Warga Untuk Taat Prokes
"Capaian tentu akan terus meningkat seiring gencarnya gerakan vaksinasi di Tanah Datar. Dan khusus untuk pegawai di Dinas Kesehatan capaian melebihi target yakni 103%," tukasnya. [djp/fru]