Jakarta, Padangkita.com - Sejumlah masyarakat, khususnya pelanggan listrik 900V mengeluhkan pembayaran tagihan listrik di tengah pandemi mengalami pembengkakan.
Tidak sedikit dari mereka yang menyampaikan keluhan tersebut melalui media sosial, menyebut, tagihan bengkak meski pemerintah menjanjikan berbagai subsidi.
Menyikapi hal tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan lonjakan tagihan listrik sejumlah pelanggan tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan tarif dasar dari perusahaan.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode April hingga Juni 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Made menyebut, tarif tersebut masih sama dengan tarif yang diterapkan sejak tahun 2017.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Ia merinci, tarif listrik untuk tengangan rendah Rp1.467 per kwh, R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kwh, tegangan menengah sebesar Rp1.115/kwh, dan tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
Menurut Made, lonjakan tagihan tersebut disebabkan penggunaan dari masyarakat yang juga meningkat akibat kebijakan tetap di rumah selama masa pandemi dari pemerintah.
"Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” katanya.
Di samping itu, Made menyatakan, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stan meter bagi pelanggan pascabayar.
“Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter,” kata Made.
Ia menjelaskan pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp dengan nomor 08122 123 123.
Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, PLN akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan tersebut. [*/try]