Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Syarat berupa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menegaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi, kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023). “Dulu yang…