Pengurusan Visa Umrah Tak Perlu lagi Rekomendasi Kemenag

Pengurusan Visa Umrah Tak Perlu lagi Rekomendasi Kemenag

Jubir Kemenag Anna Hasbie. [Foto: Dok. Kemenag]

Jakarta, Padangkita.com - Syarat berupa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menegaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi, kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” ulasnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Baca juga: Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna lagi. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Jalan Lintau - Payakumbuh Kembali Normal Setelah Dibersihkan dari Longsor
Jalan Lintau - Payakumbuh Kembali Normal Setelah Dibersihkan dari Longsor
Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Perantau Padang Magek Bangun Kampung Halaman: Bedah Rumah Layak Huni untuk Tiga Tahun Berturut-turut
Perantau Padang Magek Bangun Kampung Halaman: Bedah Rumah Layak Huni untuk Tiga Tahun Berturut-turut
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai