Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – FA, 19 tahun, mahasiswa di Kota Padang yang ditangkap polisi karena menjual konten porno lewat aplikasi MiChat terancam hukuman enam tahun penjara. Kasubdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi. “Hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya kepada wartawan saat konferensi pers di…
Padang, Padangkita.com – Seorang mahasiswa Jurusan Sistem Informasi di sebuah kampus swasta di Kota Padang, dibekuk polisi karena menjual konten porno lewat aplikasi MiChat. Kasubdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial FA, 19 tahun. Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam,…