Syarat Mengurus Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Umrah. Izin PPIU: Baca Padangkita.com

Ilustrasi umrah

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut, masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah telah mengatur persyaratan untuk mengurus izin sebagai PPIU.

Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.

Karena itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Bagi Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi izin PPIU berikut syarat  yang harus dipenuhi.

1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW,
2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. "Semuanya harus WNI dan beragama Islam," tandas Arfi.
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

"Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," tandasnya.

Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU. (*/pk-04)

Baca Juga

Andre Rosiade Lebaran di Makkah, Doakan Sumbar dan Indonesia lebih Baik
Andre Rosiade Lebaran di Makkah, Doakan Sumbar dan Indonesia lebih Baik
Andre Rosiade Ungkap Alasan Sering Umrah ketimbang Jalan-jalan ke Eropa
Andre Rosiade Ungkap Alasan Sering Umrah ketimbang Jalan-jalan ke Eropa
Gubernur Mahyeldi Motivasi Pendonor Darah dengan Hadiah Umrah
Gubernur Mahyeldi Motivasi Pendonor Darah dengan Hadiah Umrah
7.958 Kg Sampah Antarkan Pak Abadi Umrah ke Tanah Suci, Hadiah dari Gubernur Mahyeldi
7.958 Kg Sampah Antarkan Pak Abadi Umrah ke Tanah Suci, Hadiah dari Gubernur Mahyeldi
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab