Syamsuar: Peraturan Memberatkan Kandidat Perseorangan

Syamsuar: Peraturan Memberatkan Kandidat Perseorangan

Syamsuar Syam-Misliza. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Syamsuar Syam-Misliza. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang sudah pasti hanya akan diikuti oleh dua kandidat saja. Walikota Padang nonaktif Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa akan berhadapan dengan Wakil Walikota Padang nonaktif Emzalmi-Desri Ayunda. Sementara itu, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza gagal melangkah ke putaran final karena terkendala syarat dukungan yang kurang.

Menanggapi hal itu, Syamsuar mengaku sangat kecewa tidak bisa menjadi Calon Walikota pada Pilwako Padang tahun ini. Padahal menurut Syamsuar, ia bersama para relawan dan pendukungnya telah berupaya maksimal untuk ikut serta dalam Pilwako.

Baca juga:
Calon Perorangan Gagal, Pilwako Padang Diikuti Dua Kandidat
Suara Dukungan Kurang, Calon Perorangan di Padang Gagal Ikuti Pilwako

Hal yang paling disesali oleh Syamsuar dari kegagalannya adalah tidak diakuinya sekitar 23 ribu syarat dukungan yang ia serahkan kepada KPU Padang. Pada pendaftaran jalur independen tahap pertama, Syamsuar-Misliza mengumpulkan sekitar 49 ribu dukungan dengan basis paling besar di Kecamatan Kuranji. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual, hanya 26 ribu berkas dukungan yang diakui.

“Harapan saya waktu itu lulus sekali jadi. Tahap pertama saya mengumpulkan 49 ribu hanya diakui 26 ribu. Menurut KPU sudah dikerjakan profesional. Profesional ini yang saya pertanyakan,” kata Syamsuar kepada Padangkita.com, Senin (13/02/2018) sore.

Menurut Syamsuar, keputusan KPU Padang menggugurkan 23 ribu berkas dukungannya adalah hal tidak masuk akal. Berdasarkan perhitungan Syamsuar, jika verifikasi dilakukan dengan benar paling maksimal hanya 7 ribuan berkas dukungannya yang digugurkan.

Ia pun membandingkannya dengan proses saat dia mendaftar sebagai Cawako jalur independen pada tahun 2013. Saat itu, ia mengumpulkan 54 ribu berkas dukungan dan diakui 48 ribu. Hal itulah yang menjadi patokan strategi Syamsuar dalam proses pendaftaran tahap pertama, ia tidak mau ada perbaikan. Sayangnya, perhitungan dia meleset.

“Saya diberi peluang lolos, tapi di depan, kiri, dan kanan saya adalah jurang. Saya memang tidak punya kemampuan untuk menyalahkan orang, tetapi hati kecil saya tidak menerima,” sambungnya.

Belum habis persoalan tentang berkas dukungannya yang digugurkan hampir dari separuh, Syamsuar juga dihadapkan dengan masalah baru. Berkas pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Padang dan gagal melanjutkan langkah ke tahap berikutnya. Namun, ia tidak tinggal diam, hingga akhirnya permohonannya untuk melanjutkan proses pendaftaran dikabulkan oleh Panwaslu Padang.

Di tengah keletihan fisik dan psikologisnya saat menghadapi sidang sengketa dengan KPU Padang, Syamsuar dirundung masalah baru. Ada desas-desus yang ditiupkan kepada relawan Syamsuar bahwa dirinya menerima dana dari KPU Padang dalam proses pendaftaran padahal selama ini relawannya bekerja secara sukarela. Hal itulah yang menyebabkan para relawannya menghindar, selain juga karena sebelumnya proses pendaftarannya digagalkan oleh KPU Padang.

“Ada isu yang dimunculkan bahwa saya mendapat bantuan dana dari KPU. Saya paksa KPU untuk bicara di media dana apa yang saya terima. Sampai saat ini tidak habis sepuluh juta biaya pencalonan saya. Hanya mengandalkan relawan secara sukarela. Relawan saya goncang gara-gara digugurkan ditambah dengan isu-isu dapat uang. Dari kubu yang akan bertarung ada yang menginginkan saya ikut ada yang tidak,” jelas Syamsuar.

Ditinggal para relawan membuat Syamsuar kewalahan mengumpulkan dukungan. Apalagi verifikasi faktual dukungan pada tahap perbaikan berlangsung secara kolektif, berbeda dengan tahap pertama. Pada tahap pertama, petugas KPU yang langsung mendatangi para pendukung ke lapangan, sedangkan pada tahap perbaikan, pihak bapaslon mesti mengumpulkan pendukung pada suatu tempat untuk diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara.

Syamsuar mengakui dirinya memang tidak bisa memobilisasi pendukung untuk hadir pada suatu tempat. Masyarakat, kata dia, sebenarnya mau membantu, tetapi kalau untuk datang pada suatu tempat sangat sulit karena setiap orang punya aktivitas masing-masing. Terlebih lagi Syamsuar hanya diberi waktu sekitar tujuh hari dan ia juga tidak punya uang untuk mengumpulkan orang.

“Saya tidak bisa memobilisasi sekitar 15.000 orang untuk hadir di suatu tempat, kecuali saya Ustaz Somad. Saya juga tidak punya uang untuk membayar orang dan erelaan orang zaman sekarang juga susah. Saya diberi waktu cuma tujuh hari untuk menyerahkannya. Tidak masuk akal. Tapi kalau seandainya verifikasi bisa dilakukan, kemungkinan saya untuk lanjut masih ada. Awal bulan ini saya menyerahkan 35 ribu berkas dukungan, meski hanya 33 ribu yang diakui, setidaknya ada 16 ribu berkas dukungan yang diterima (separuh). Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Syamsuar tidak mau berpekara lebih lanjut. Sebenarnya ia punya kesempatan untuk melaporkan persoalan yang dialaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun ia memilih untuk tidak melakukannya.

“Mudaratnya lebih besar bagi saya. Pitih abih samba tak lamak. Lagi pula waktunya telah habis karena paslon telah ditetapkan. (Orang) sudah dengan sistem menjegal saya dari awal. Saya berusaha menerima walaupun terpaksa. Berusaha mengawal Pilkada sebagai warga negara agar bisa berjalan damai. Masyarakat jangan terprovokasi dengan adu domba,” pesannya.

Sebelumnya, KPU Kota Padang tidak meloloskan Syamsuar karena tidak bisa melengkapi syarat dukungan. Sampai tenggat waktu yang diberikan, Syamsuar-Misliza mengalami kekurangan 14.530 suara pendukung dari total syarat minimal 41.116 suara. Kegagalan Syamsuar-Misliza sebetulnya bukan karena benar-benar tidak adanya dukungan. Awal Februari lalu pasangan suami istri tersebut telah menyerahkan 33.283 berkas dukungan tambahan ke KPU Padang.

Akan tetapi, berkas dukungan itu akhirnya dinyatakan tidak masuk hitungan. Hingga akhir batas waktu, bapaslon tidak sanggup mengumpulkan para pendukungnya pada suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual kolektif.

“Pada tahap pendaftaran bapaslon dulu, memang KPU yang melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi tiap-tiap pendukung. Tapi untuk tahap perbaikan, bapaslonlah yang mesti mengumpulkan pendukungnya pada suatu tempat untuk diverifikasi faktual oleh PPS (panitia pemungutan suara),” kata Sawati, Senin (12/02/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai