Batusangkar, Padangkita.com – Polemik vakisinasi anak juga terjadi di Kabupaten Tanah Datar. Para orang tua mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang meminta persetujuan untuk vaksinasi Covid-19 bagi anaknya yang duduk di Sekolah Dasar (SD).
Salah seorang orang tua wali murid yang enggan namanya ditulis menyebutkan, dalam surat persetujuan yang dimintakan sekolah, menyatakan pihak sekolah dan tenaga medis lepas tanggung jawab jika terjadi sesuatu setelah anak yang divaksin.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan ke sekolah-sekolah terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid -19 tersebut.
"Vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun di sekolah- sekolah tidak pakai surat pernyataan dari orang tua wali murid. Jika ada, itu inisiatif tim atau sekolah. Karena dinas tidak ada kebijakan, dan sudah ada Surat Edaran (SE)," kata Riswandi.
Dia menjelaskan, dalam SE Nomor 800/226/Dikbud-2022 yang ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan se-Tanah Datar dan Kepala UPT SD se-Tanah Datar itu, tidak ada dinas menyarankan pihak sekolah untuk meminta persetujuan orang tua wali murid.
“Dalam SE itu, menekankan kepada pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi kepada orang tua wali murid, dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 anak usia 6-11 tahun, serta berkoordinasi dengan Tim Puskesmas di wilayah masing–masing,” tukasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Datar dr Yesrita kepada Padangkita.com, Rabu (9/2/2022) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, pihaknya tidak pernah menyuruh orang tua untuk membuat surat pernyataan atau surat persetujuan.
Baca juga: Kota Padang Mulai Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak SD Usia 6 – 11 Tahun
"Anak yang akan divaksinasi cukup didampingi oleh orang tua. Dinkes tidak ada menyuruh orang tua membuat surat pernyataan, kalaupun ada mungkin itu inisiatif sekolah,” katanya.