Sarilamak, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020. Jumlah dan rinciannya tertuang dalam Pengumuman KPU Limapuluh Kota Nomor: 66 1PL.04.2-Pul 1307KPU-KabiXI/2020.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pilkada Limapuluh Kota itu diterima KPU Limapuluh Kota untuk periode 24 September 2020 hingga 31 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, sumbangan dana kampanye terbanyak yaitu pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo. Sementara jumlah terkecil yaitu Ferizal Ridwan-Nurkhalis.
Berdasarkan laporan tersebut, pasangan nomor urut 1, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp89,5 juta.
Rinciannya, dalam bentuk uang sebesar Rp1 juta berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon dan dalam bentuk barang senilai Rp88,5 juta yang juga sumbangan pribadi pasangan calon.
Dengan demikian, belum ada sumbangan dari perseorangan, kelompok, parpol atau gabungan parpol maupun badan hukum swasta untuk calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo, memiliki total sumbangan dana kampanye senilai Rp1 miliar.
Sumbangan itu berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon. Dan juga belum ada sumbangan dari perseorangan, kelompok, parpol atau gabungan parpol, maupun badan hukum swasta.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri, menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp150 juta.
Sumbangan dalam bentuk uang tersebut merupakan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp1 juta.
Untuk paslon ini, belum ada dari paslon sendiri, kelompok, parpol atau gabungan parpol maupun badan hukum swasta.
Terakhir, pasangan nomor urut 4, Ferizal Ridwan-Nurkhalis, menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp30,2 juta.
Baca juga: Pilkada Limapuluh Kota, Ini Nomor Urut Pasangan Calon
Sumbangan dalam bentuk barang tersebut diterima dari pihak lain perseorangan. Belum ada ada sumbangan dari pasangan calon, kelompok, parpol atau gabungan parpol maupun badan hukum swasta. [zfk]