Surat permintaan sumbangan lengkap dengan stempel dan tanda tangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) patut dipertanyakan. Apakah hal itu adalah pencatutan atau memang agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat?
Jika pencatutan, maka hal tersebut bisa dikategorikan pidana biasa terhadap orang-orang yang menyebarkan surat permintaan sumbangan tersebut. Tanpa mengecualiakan kemungkinan adanya unsur ketidakhati-hatian. Akan tetapi, apabila surat tersebut resmi dan diketahui dengan jelas oleh gubernur, maka akan memunculkan banyak kemungkinan. Semisal ketidakmatangan perencanaan program sebagaimana peruntukan yang dinyatakan dalam surat dimaksud, sampai kepada adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
Sejauh pemberitaan, pihak Polresta Padang menyebutkan telah memeriksa lima orang yang bukan ASN atau tenaga honorer. Terakhir polisi juga telah memeriksa seorang pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat. Dengan kata lain tugas pertama kepolisian jelas harus membuktikan keaslian surat dan tanda-tangan gubernur. Barulah perihal posisi serta hubungan kelima orang tersebut dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, atau pihak lain di luar itu.
Tanpa adanya bukti keaslian surat dan tanda tangan gubernur, besar kemungkinan hal tersebut adalah pencatutan nama. Akan tetapi, apabila hal tersebut diketahui oleh gubernur, baik berdasarkan penugasan langsung atau menjadi agenda yang ditempatkan di salah satu unit kerja Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, maka ada banyak hal yang patut dikritisi. Dengan asumsi surat permintaan sumbangan tersebut benar adanya.
Pertama, di luar adanya indikasi tindak pidana, atau kesalahan administrasi, program yang disebutkan dalam surat tersebut cacat secara perencanaan. Dalam surat bernomor: 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021menyatakan, “Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatra Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku profil ‘Sumatra Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’ dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy.Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kesediaan saudara untuk dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut.”
Surat sebagaimana dimaksud tidak menyebutkan dasar hukum dari program tersebut. Jika mencermati substansi yang menyebutkan untuk, “...kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatra Barat oleh para pemangku kepentingan,..” sejatinya substansi tersebut harusnya teratasi oleh Rencana Umum Penanaman Modal Provinisi Sumatra Barat yang semua penyusunannya, penetapannya, sampai ke sosialisasi seharusnya dianggarkan penuh dari APBD. Sekalipun baru akan disusun sebagai turunan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang atau mengacu pada dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sumatra Barat sebelumnya. Ditambah Provinsi Sumatra Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Apalagi sifat penerbitannya adalah buku dalam bentuk softcopy. Digitalisasi penyebarluasan informasi seharusnya tidak menuntut biaya tinggi. Pemanfaatan situs Pemerintah Provinsi semestinya jauh lebih diutamakan. Sekalipun akan diterbitkan dalam tiga bahasa, kebutuhan yang mendasar barangkali keberadaan sumber daya penerjemahan dokumen. Bukan mengadakan sesuatu yang baru, sepanjang Pemerintah Provinsi mengetahui dan memahami dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sumatra Barat.
Kenyataan kemungkinan potensi dan peluang investasi dapat berubah-ubah seiring perubahan kebutuhan dan daya tarik ekonomi masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain dapat diasumsikan keberlanjutan agenda dalam konteks perencanaan tidak diperhitungkan dengan matang.
Kedua, dengan tidak adanya disebutkan dasar hukum pada surat permintaan sumbangan tersebut, maka tidak dapat dijelaskan penerimaan sumbangan tersebut masuk kategori apa sebagai pendapatan daerah Provinsi Sumatra Barat. Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada bentuk pendapatan daerah yang dimaksud, surat permintaan sumbangan tersebut tidak secara jelas memberikan penjelasan pada klasifikasi penerimaan daerah mana ia berada. Kalaupun sumbangan tersebut nantinya akan terkategori sebagai hibah, dengan begitu seharusnya tegas dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai hibah daerah. Sehingga tidak menyalahi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejatinya sumbangan oleh masyarakat atau pihak ketiga tidaklah haram dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apabila ditarik mundur, gerakan “Koin Untuk KPK” pernah menjadi primadona bagaimana masyarakat berpartisipasi dengan “menyumbang kepada negara” untuk pembangunan gedung KPK. Dengan kata lain yang mesti diperhatikan adalah aspek tertib administrasi atau akuntabilitasnya, sehingga tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Seorang Kabid di Bappeda Sumbar Akui Menerbitkan Surat yang Digunakan Untuk Minta Sumbangan
Apalagi sampai mengarah pada tindak pidana. Jika hendak membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, maka yang perlu dibuktikan adalah unsur “meeting of mind” antara pembuat surat dengan kemungkinan pelaksana penerbitan buku profil. Tentu kepolisian harus membuktikan apakah terdapat aktor lain di belakang penerbitan surat sumbangan ini yang nantinya akan menangguk keuntungan atas sumbangan yang diterima. Tentunya kita tidak berharap kepolisian harus bekerja sampai sejauh itu. (*)
Penulis: M Nurul Fajri, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Erasmus+ Scholarship Program pada Radboud University.